Aplikasi ini dirancang untuk membantu calon pengantin mempersiapkan pernikahan yang sakinah, mawaddah, dan warahmah melalui bimbingan dan edukasi.
Bimbingan Perkawinan
Bimbingan Perkawinan
Bimbingan Perkawinan
Bimbingan Perkawinan
Bimbingan Perkawinan (Bimwin) adalah program Kantor Kementerian Agama Kabupaten Madiun yang bertujuan mempersiapkan calon pengantin (catin) untuk membangun keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah. Program ini memberikan materi tentang hak dan kewajiban suami-istri, pengelolaan konflik, kesehatan keluarga, dan pendidikan anak. Dilaksanakan secara tatap muka atau daring, Bimwin melibatkan narasumber profesional seperti penghulu, konselor, dan dokter. Layanan ini gratis dan bertujuan mendukung ketahanan keluarga serta menurunkan angka perceraian di Kabupaten Madiun. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kantor Kemenag Kabupaten Madiun.
Pelatihan Adalah Halaman yang menampilkan informasi pelatihan di bimbingan perkawinan
Materi bimbingan perkawinan yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 189 Tahun 2021 mencakup berbagai aspek yang bertujuan untuk mempersiapkan calon pengantin dalam memasuki kehidupan rumah tangga. Materi ini berfokus pada pembekalan nilai-nilai agama, keterampilan praktis, serta kesiapan emosional, sosial, dan ekonomi.
Halaman yang memuat Informasi Layanan Bimbingan Perkawinan
Akses materi bimbingan perkawinan kapan saja dan di mana saja melalui aplikasi kami.
Pelajari melalui video interaktif yang membahas topik-topik penting dalam kehidupan pernikahan.
Dapatkan kesempatan untuk mendapatkan materi langsung dengan pembimbing perkawinan berpengalaman.
Calon Pengantin yang telah selesai melaksanakan bimbingan perkawinan akan mendapatkan Sertifikat
Anda Butuh Informasi tentang bimbingan perkawinan di Kemenag Kabupaten madiun dapat anda lihat dari FAQ berikut
Bimbingan Perkawinan adalah program edukasi yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama untuk memberikan pembekalan kepada calon pengantin (catin) agar memiliki pemahaman yang mendalam tentang kehidupan berkeluarga, pernikahan, dan cara menghadapi tantangan dalam rumah tangga.
Semua calon pengantin yang mendaftarkan pernikahannya melalui Kantor Urusan Agama (KUA) diwajibkan untuk mengikuti program ini sebagai salah satu syarat administrasi pernikahan.
Bimbingan biasanya dilaksanakan dalam waktu 1-2 hari dengan total durasi sekitar 16 jam pelajaran. Jadwal dan durasi dapat berbeda di setiap daerah tergantung pada kebijakan KUA setempat.
Bimbingan Perkawinan yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama tidak dipungut biaya alias gratis. Namun, pastikan untuk mengecek kebijakan di KUA setempat jika ada informasi tambahan terkait fasilitas.
Manfaat utama dari program ini adalah: Mempersiapkan calon pengantin secara mental, spiritual, dan emosional untuk menjalani kehidupan rumah tangga. Meminimalkan risiko perceraian dengan memberikan pemahaman yang komprehensif tentang pernikahan. Membangun keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah sesuai dengan ajaran agama.
Berikut testimoni singkat tentang Bimbingan Perkawinan (Bimwin) Kementerian Agama Kabupaten Madiuin
Bimwin Kemenag memberi kami pemahaman baru tentang arti pernikahan yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Materinya sangat relevan dan mudah diterapkan.
Melalui Bimwin, kami belajar banyak tentang cara membangun komunikasi yang baik dalam rumah tangga. Program ini sangat bermanfaat!
Bimbingan ini sangat membantu dalam mempersiapkan kami untuk menghadapi kehidupan pernikahan yang penuh tantangan. Terima kasih Kemenag
Bimwin memberikan wawasan yang sangat berharga tentang tanggung jawab dalam pernikahan. Kami merasa lebih siap menjalani kehidupan bersama.